Saturday, October 14, 2017

Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Melalui SMS

Dua hari yang lalu tepatnya pada tanggal 12 Oktober 2017 saya mendapat pesan singkat dari KOMINFO yang berisikan informasi bahwa per 31 Oktober 2017 pelanggan wajib melakukan registrasi ulang nomor prabayar dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Sebelumnya, saya sempat membaca informasi melalui sosial media dan situs berita yang memberitahukan bahwa semua pelanggan kartu prabayar diharuskan registrasi dengan menggunakan NIK dan KK untuk nomor baru maupun nomor lama. Kemudian saya cek langsung melalui website resmi KOMINFO (www.kominfo.go.id)  pada siaran pers NO. 187/HM/KOMINFO/10/2017, di situ tertera informasi lengkap mengenai pemberlakuan peraturan registrasi kartu prabayar dengan validasi data dukcapil.

Untuk apa diberlakukannya peraturan tersebut? Dikutip dari www.kominfo.go.id bahwa “Registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar ...”. Peraturan tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 31 Oktober 2017 dan registrasi ulang paling lambat tanggal 28 Februari 2018.

Penetapan tersebut telah diatur dalam peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 mengenai Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir sudah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Tidak lama setelah mendapat pemberitahuan melalui pesan singkat tersebut, saya pun langsung melakukan registrasi ulang kartu prabayar yang saya gunakan. Cara registrasinya mudah, bisa melalui website resmi masing-masing provider atau melalui SMS.

Saya memilih menggunakan metode SMS karena menurut saya ini yang paling simpel, caranya dengan mengirimkan SMS memakai format ULANG#NIK#NomorKK# atau ULANG#NIK#NamaIbuKandung. Sedangkan untuk pelanggan baru dengan format NIK#NomorKK#.


Menurut Ahmad M Ramli sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, sanksi akan diterapkan secara bertahap apabila nomor tidak mengikuti peraturan tersebut. Pada tahap awal pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS untuk pelanggan yang tidak melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir pada 30 Maret 2018, lalu ditambah waktu 15 hari lagi apabila belum melakukan registrasi maka tidak akan bisa melakukan panggilan, SMS, dan akses internet pun dimatikan.

Setelah itu, pemerintah memberikah waktu 15 hari lagi untuk pelanggan melakukan registrasi. Namun, jika sampai batas waktu tersebut, tepatnya pada 29 April 2018 belum juga dilakukan registrasi, nomor SIM miliknya akan diblokir.

Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Melalui SMS Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Fakta Arief

1 comments:

  1. Online Casino for Rs.10 Free in Pakistan, India
    Online Casino for 바카라 Rs.10 Free in Pakistan, kadangpintar India. 1. Online casino with a no deposit bonus, 1st deposit, free slot games for 샌즈카지노 fun.

    ReplyDelete